dengan pengolahan dan pemurnian. 3. IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang dimaksud dalam Pasal ini adalah IUP/IUPK yang melakukan kegiatan usaha pertambangan dari mulai penambangan sampai dengan pengolahan dan pemurnian secara terintegrasi sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-Undang ini. Batubara 17
Цааш унших